Menurut peraturan Menteri Menakertrans No. : PE-04/80 Tanggal 14 April 1980, kebakaran dibedakan menjadi 3 (Tiga), yaitu : Kelas A : Kebakaran Benda Padat Kelas B : Kebakaran Benda Cair / Gas Kelas C : Kebakaran Akibat Listrik Kelas D
Definisi Kebakaran
Kebakaran adalah suatu reaksi oksidasi eksotermis yang berlangsung dengan cepat dari suatu bahan bakar yang disertai dengan timbulnya api / penyalaan. Tiga Unsur Penting Dalam Kebakaran Antara Lain : Bahan bakar dalam jumlah yang cukup Bahan bakar dengan bahan
Materi Pemadam Kebakaran
Pengertian tentang Kebakaran : Api : Suatu reaksi kimia yang diikuti oleh pengeluaran cahaya, asap, panas dan bara, Kebakaran : Suatu musibah / malapetaka yang disebabkan oleh api yang tidak diharapkan. (Tidak dibutuhkan) mempunyai sifat sulit dikuasai dan merugikan. Pembakaran